9.9 C
New York
Rabu, Maret 12, 2025

Buy now

spot_img

Damp Truck Muat BBM Solar Subsidi Ribuan Liter Milik Siapa, Dandi Sopir “Haji Salamung”

Makassar — (CompleteNews.Id).

Informasi masuk di Meja Redaksi Media Online CompleteNews. Id. Maraknya mobil-mobil diduga milik penimbun BBM Jenis Solar Subsidi, yang diduga diambi dari berbagai SPBU dan SPDN di Kabupaten Pangkajene Kepulaun, Provinsi Sulawesi Selatan sudah sangat memprihatinkan.

Informasi lain yang masuk meja Redaksi bahwa, puluhan ribu liter BBM Solar Subsidi setiap harinya diambil dari SPBU dan SPDN dengan Modus Operandi memakai Dump Truck yang memuat 2 Tandon dengan kapasitas isi 1000 Ltr per 1 tandon, memakai puluhan Barcode dan Mesin pompa yang disimpan diatas mobil dekat Sopir.

Sumber lain yang tidak mau disebut namanya menjelaskan cara mengisi Tandon muatan Damp Truck “Damp Truck masuk SPBU Sopir perlihatkan Barcode, kemudian mengisi tangki sedikitnya 200 Liter, keluar tinggalka SPBU kemudian cari tempat aman lalu dengan memakai Pompa, Solar BBM Subsidi yang ada tangki Mobil Damp Truck dipompa ke Tandon muatan yang sudah disediakan, setelah itu masuk lagi di SPBU menunggu antrian” jelas sumber.

Saat Tim Media dan LSM lakukan pemantauan terkait informasi itu di Kabupaten Pangkep, Tim singgah di salah satu SPBU dan kebetulan ada Damp Truck yang akan mengisi BBM Solar, sopirnya ditanya “Apa kau muat coba buka itu terpal penutup muatan mobilmu” Sopirpun membukanya, setelah Sopir membuka terpal penutup muatannya, ternyata isinya 2 Tandon sudah hampir penuh semua, dalam satu Tandon berkapasitas isi kurang lebih 1000 Liter.

Dandi sopir Damp Truck saat ditanya terkait pemilik BBM Solar Subsisidi yang dimuatnya mengatakan “Haji Salamung” jawab Dandi, singkat.

Haji Salamung yang dikonfirmasi di Rumahnya oleh Wartawan Media Online CompleteNews. Id, sehubungan pengakuan Dandi (Sopir damp truck) mengelak, mengatakan “Saya tidak tahu itu” katanya, kepada Wartawan Media ini.

Untuk diketahui. BBM Solar Subsidi itu disubsidi oleh Pemerinta sebesar Rp. 5.150 perliter, sehingga harga di SPBU hanya Rp. 6.800 perliter, seandainya tidak disubsidi oleh pemerintah maka harga perliternya sekitar Rp. 11.950.

Menimbun solar subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar.

Penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang. Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam Pasal 18 ayat (2) peraturan tersebut, Badan Usaha atau Masyarakat, dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM.

Sumber kami juga menjelaslan bahwa, Kapal-kapal yg berlabu di Pelabuhan Tonasa Biringkassi Kabupaten Pangkep, Bungker BBM-nya diduga  di 2 Orang Pemain Ilegal Yaitu:

1. H. Salamun, domisili di Solo Padadae Kel. Mappasaile Kec. Pangkajene Pangkep.

2. H. Sapri (H. capi) Alamatnya sama. Sumber minyaknya dari SPBU dan SPDN Nelayan. (TIM).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles