Beranda Hukum Akhirnya Idrus Marham, Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK.

Akhirnya Idrus Marham, Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK.

788
0
BERBAGI

Jakarta – (CompleteNews.Id).

Idrus Marham, Mantan Sekjen Partai Golkar resmi ditahan Penyidik KPK, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek PLTU Riau 1, Jumat (31/8/18).

Idrus Marham sudah mengenakan rompi tahanan KPK, berwarna oranye ketika menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.30 WIB. Dia terlihat digiring oleh beberapa petugas dari KPK.

Dia (Idrus Marham), siap mengikuti semua proses hukum yang berjalan di KPK. “Semua saya ikuti tahapan-tahapan ini” katanya.

Mantan Menteri Sosial RI, Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama, pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan “Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK” katanya.

Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.

Mantan Menteri Sosial ini,  keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB, keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye berlogo Tahanan KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Juli 2018. Ketika itu, KPK menangkap Eni Maulani Saragih, selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, bersama pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni Maulani Saragih, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama, pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Pada perkembangannya, KPK kemudian menjerat Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus Marham diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.    (*/Ts).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here