



Makassar – Bupati Takalar Burhanudin Baharudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan lahan negara yang diperuntukan untuk transmigrasi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto. Seperti dikutip dari salah satu media online
“Kami kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus Laikang. Tersangka berinisial BB, merupakan kepala daerah aktif di Kabupaten Takalar” ujar Tugas.
Tugas Utoto mengatakan, bahwa tim penyididk menemukan bahwa Burhanudin Baharudin, menyalahgunakan wewenang karena memberikan izin prinsip.
Izin prinsip tersebut membuat Camat Mangarabombang, Sekdes Laikang dan Kepala Desa Laikang melakukan penjualan lahan kepada PT Karya Insan Cirebon.
