Beranda Daerah Diminta Tipikor Polres Jeneponto Panggil Kades Barana, Tekait Pengadaan Sumur Bor ADD...

Diminta Tipikor Polres Jeneponto Panggil Kades Barana, Tekait Pengadaan Sumur Bor ADD 2018.

722
0
BERBAGI

Jeneponto — (CompleteNews.Id).

Pengadaan Sumur Bor di Dusun Mattoangin Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, pembuatannya tidak sesuai dengan harapan warga Dusun Mattoangin dan terkesan pemborosan uang Negara.

Betapa tidak. Proyek pengadaan Sumur Bor tersebut, dikerjakan oleh Kepala Desa Barana Asrul Bali . Tahun Angggaran 2018 dan Tahun Angggaran 2019.

Menurut informasi yang diterima Wartawan CompleteNews.Id. Program Pengadaan Sumur Bor tersebut, anggarannya dari Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Barana.

Kepala Desa Barana Asrul Bali, saat dikonfirmasi mengakui bahwa. Pengadaan sumur Bor yang dikejakan di Dusun Mattoangin pada Tahun Angggaran 2018 dari 7 titik yang sudah dibor, ada Beberapa titik sumur Bor tidak dipungsikan oleh warga, karena tidak ada airnya.

Begitu juga Pengadaan Sumur Bor pada Tahun Angggaran 2019, dari 8 titik Sumur Bor yang dikerjakan, ada beberapa titik Sumur Bor yang tidak dipungsikan oleh warga Karena Tidak ada airnya.

Hal itu disampaikan Asrul Bali (Kepala Desa Barana, red), ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya di 085340486xxx, tetapi tidak menyebut jumlah titik Sumur Bor yang Tidak Ada airnya.

“Sumur Bor yang dibor pada Tahun Angggaran 2018 dan Tahun Angggaran 2019 di Dusun Mattoangin, tidak dipungsikan oleh Warga karena, tidak ada airnya. Saya usahakan untuk mencari Tempat yang lain untuk dilakukan pengeboran sumur Bor sebagai pengganti,” katanya.

Untuk diketahui. Sumur Bor yang dikejakan oleh Kepala Desa Barana di Dusun Mattoangin. sumber dana ADD TA. 2018 dan TA. 2019, dalam satu titik sumur Bor. Anggarannya sebesar Rp.15 juta dan alat Bor yang dipakai untuk melakukan pengeboran, diduga keras, milik pribadi Kades Barana.

Dengan adanya berita ini, diminta Inspektorat Jeneponto, melakukan pemeeriksaan bukti fisik dan Tipikor Polres Jeneponto, diminta memanggil untuk klarifikasi. Kepala Desa Barana Asrul Bali. Dalam hal Laporan Pertanggun Jawaban, penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Angggaran 2018 dan Paporan Petanggun Jawaban, penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Angggaran 2018 dan 2019. (*/Jmt).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here