




Makassar – (CompleteNews.Id).
Hj Erniati Kabid Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kab Bone, adalah istri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, resmi jadi tersangka kasus korupsi setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan. Senin (7/10/19).
Tiga orang tersangka lainnya yaitu Sulastri Kepala Sekasi Paud Dinas Pendidikan Bone, Muh Ikhsan Staf Paud Dinas Pendidikan Bone dan Masdar Pengawas TK dinas Pendidikan Bone, sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka. Rabu (18/9/19).
Tim Satuan Tipikor Polda Sulawesi Selatan, melakukan penggeledahan di Rujab Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, keempat orang diduga kuat melakukan perbuatan hukum, dalam pengelolaan anggaran PAUD 2017-2018 dengan nilai Rp. 27 miliar.
Modus perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut, menurut Polda Sulawesi Selatan adalah:
1. Sdri. Hj. Ernawati, S.Pd selaku kepala bidang paud dan dikmas, tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Ia bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kab. Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik, sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD. Sebagai TIM Monitoring, Evaluasi dan Supervisi.
Ia juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2018.
Kemudian khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK, pada Kegiatan Pengadaan Alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK, dengan metode pengadaan langsung.
Namun pengadaan tersebut, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pepres, tentang pengadaan barang dan jasa.
2. Sdri. Dra. Sulastri, M.Pd memerintahkan Sdra. Masdar untuk Mengadakan buku bahan belajar, untuk dijual ke seluruh lembaga paud di kab.bone, dengan menetapkan harga Rp. 20.000,- per-buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- pada tahun 2018.
Kemudian Pada saat pelaksanaan sosialisasi, dirinya Mengarahkan seluruh lembaga Paud, untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS, dan pada saat pemeriksaan RKAS dirinya Mencoret-coret RKAS, lembaga Paud jika tidak memasukkan dan menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.
Dari hasil keuntungan harga buku, dirinya menerima dan menikmati keuntungan harga buku, pada tahun 2017 dan tahun 2018.
3. Sdra. Drs. Muh Ikhsan M.Si, selaku staf Paud, dirinya telah menetapkan harga buku bahan belajar, sebesar Rp. 20.000,- perbuku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- perbuku tahun 2018.
Sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku, dari seluruh lembaga Paud dan dirinya Menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku, pada tahun 2017 dan tahun 2018.
4. Sdra. Masdar, S.Pd, selaku pengawas TK telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual, kepada seluruh lembaga Paud berdasarkan arahan sdri. Sulastri dan Sdra. Ikhsan, kemudian menyampaikan harga buku kepada Sdri. Sulastri dan Sdra. iksan sebesar Rp. 8.500,- per-buku, namun harga buku yg telah dibeli dijawa hanya sebesar Rp. 5.250,-.
Selanjutnya menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp. 20.000,- per-buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- per-buku pada tahun 2018.
Kemudian memerintahkan Sdra. Mustamin, untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kwitansi, faktur dan nota pesanan, untuk dipertanggung jawabkan oleh lembaga Paud.
Mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga paud di Kabupaten Bone, serta menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku, pada tahun 2017 dan tahun 2018.
Tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP (*/Hana).

