



Jakarta – (CompleteNews.Id).
Rekrukmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun depan 2021 akan diadakan. Hal ini disapaikan Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian. Saat ini tengah berlangsung proses pengajuan dan verifikasi instansi, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan diadakan. Saat ini sedang dilakukan proses Pengajuan serta Verifikasi dan Validasi, usulan dari masing-masing instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah,” katanya (Detik.com). Senin (8/9/20).
Dia juga katakan. Proses rekrutmen mempertimbangkan kebutuhan dan evaluasi, atas dampak pandemi Covid-19.
Dia Menambahkan. Pengadaan ini diprioritaskan, untuk tenaga pendidikan hingga kesehatan.
“Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan kebutuhan daerah, serta hasil evaluasi atas dampak pandemi Covid-19,” lanjutnya.
“Untuk itu. Pengadaan formasi ASN saat ini diprioritaskan pada tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” jelasnya.
Dia belum menyampaikan kapan waktu pelaksanaan rekrutmen tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa, untuk lowongan CPNS Guru tengah dilakukan Validasi.
“Jumlah kebutuhan CPNS guru untuk tahun 2021, saat ini masih dalam proses validasi termasuk proses validasi dengan menggunakan data dapodik dari Kemdikbud,” ungkap Andi Rahadian, menambahkan.
Hingga saat ini, tidak ada rencana pengangkatan tenaga honorer, secara langsung menjadi CPNS.
“Sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer, langsung menjadi CPNS atau PPPK,” katanya.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengangkatan CPNS harus mengikuti seleksi.
Seleksi tersebut dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada persyaratan-persyaratan untuk menjadi CPNS, dan harus mengikuti seleksi (tahapan seleksi administrasi, SKD dan SKB),” katanya.
Seleksi juga diterapkan untuk abdi negara, dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Demikian pula dengan PPPK, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan harus mengikuti seleksi (seleksi administrasi dan seleksi kompetensi),” tandas Andi Rahadian, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB. (*/pm).
