



Makassar – (CompleteNews.Id).
Ketua DPP MAPJ M Nasir, menghimbau píhak Keamanan di Wilayah Sulawesi Barat, mengamankan oknum yang membawah Surat Tugas Lembaga MAPJ Pusat, karena diduga Ilegal dan menyahì aturan Lembaga MAPJ.
Menuut M Nasir “Surat Tugas yang dikeluarkan oleh L. Dg Liwang, itu keliruh, L dg Liwang hanya kepala sekertariat dimakassar, L. Dg Liwang Tdk berhak membuat surat tugas kedaerah, Hanya lingkup di sekertariat Makassar, kecuali sifatnya kordinasi kepada Ketua Korda Mamuju dan majene” kata M Nasir, lewat WAnya Kamis 19/7/18.
Lanjut Nasir “Ada beerapa Anggotanya ke Kab. Majene, Polmas, memakai Surat Tugas MAPJ, sedangkan Kepala sekertariat tdk punya kewenangan memberikan tugas kepada Anggota MAPJ ke Prov Sulbar, yg berhak adalah Ketua Korwil MÀPJ Sulawesi Selatan, itupun juga hanya batas kordinasi dengan Korwil MAPJ Sulbar” tegas Ketua DPP AMPJ Nasir.
“Anggota tsb dari Makassar, salah gunakan lembaga, diduga memungut uang dan melakukan audence atas nama DPP MAPJ, itu hal yg tdk benar. DPP MAPJ, tìdak pernah menguluarkan surat tugas, jadi surat tugas itu elegal, dimohon pihak petugas/ yg berwajib, agar mengamankan karena meresaskan masyarakat” katanya berang.
“Yg mengatas namakan MAPJ, tanpa sepengetahuan DPP MAPJ Pusat, Adalah Alex dan Aryadi talli” tutup M Nasir. (*/Mn).
