




Makassar (CompleteNews.Id).
Benar orang pintar pernah berkata “Jangan Cari Keadilan di Pengadilan, di Pengadilan tempatnya Mendapat Kepastian Hukum” tentu kita masih ingat kejadian beberapa bulan yang lalu, seorang oknum Kepala SMK I Provisi Sulawesi Selata, Drs Abd Malik Azkari, M Pd, yang tega memukuli bawahannya Guru Otomotif, bersama Burhanuddin Salimin, S Pd, M Pd, dan mitra kerjanya yang sukses menciptakan Mobil bertenaga Surya di SMK I Provinsi Sulawesi Selatan, bernama Anjas.
Kejadian ini berbuntut panjang yang akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Makssar, menurut informasi dari Anjas (Korban), Anjas mengatakan “Pada Senin (27/11/2017), Saya datang bersama Pak Burhanuddin (Korban), di Pengadilan Negeri Makassar, mengikuti sidang Vonis kasus kami, tetapi kami mendapat informasi bahwa hari senin 27/11/2017, tidak ada sidang, karena ada tamu dari Mahkama Agung, ironisnya setelah tiba di rumah sudah malam, saya menerima telpon dari teman bahwa sudah putus, Pelaku divonis 4 Bulan, makanya saya heran pak” katanya pada beberapa wartawan, Selasa 28/11/2017, di Jalan Amanagappa, dibelakan Kantor Pengadilan Makassar.
Lanjut Anjas (Korban) “Sejak Penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 6 Bulan, saya sudah bingung, kasus inikan Tindak Pidana Kekerasan (KUHP Pasal 351), karena menyebabkan Luka dan meninggalkan bekas, buktinya tangan saya cacat permanen, sampai sekarang tidak bisa dibengkokkan, JPU Tuntut 6 Bulan, parahnya lagi Hakim Vonis Terdakwa 4 Bulan, kami tidak tahu pertimbangan Hakim seperti apa tentang kasus saya ini, hanya yang Mulia Hakim yang tahu” katanya.
“Terus terang dalam kasus kami ini, banyak sekali yang mendatangi saya, dari beberapa oknum Satuan Kerja Bidang, Dinas Pendididkan Provinsi, dari UPT Provinsi, Kepala SMK di Makassar, bahkan ada yang meng iming imingi saya sesuatu, tetapi saya tidak mau, kasian teman saya Burhanuddin, sama sama saya jadi korban, dengan harapan di Pengadilan, Pelaku mendapat Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, tetapi hasilnya mengecewakan ” tutup Anjas.
Jaksa Penuntut Umum Kasus ini ketika dikonfirmasi via Telepon Selulernya, Hari Selasa 28/11/2017, mengatakan “Kemari Hari Senin, 27/11/2017, Saya sidangkan kasusnya, dan Vonis, 4 Bulan, maaf Pak saya di Kejaksaan Tinggi mau ketemu Waka Jati, nanti ketemu di Kantor” katanya, selanjutnya hubungan telepon terputus.

