



Jakarta — (CompleteNews.Id).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, bepergian ke luar negeri. Jumat. (30/4/21).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan. Lembaga antirasuah (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, terkait pencegahan ke luar negeri.
Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri juga katakan. Selain Azis Syamsuddin, dua orang lainnya juga turut dicegah, untuk bepergian ke luar negeri.
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021, hingga selama enam bulan ke depan,” tandas Ali Fikri, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/pr).
