Beranda Hukum KPK Jadikan Fredrick Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, Sebagai Tersangka.

KPK Jadikan Fredrick Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, Sebagai Tersangka.

564
0
BERBAGI

JAKARTA-(CompeteNews.Id).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan juga seorang dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh bersama-sama Fredrich, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Mencegah, Merintangi, atau Menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto.

Penetapan Tersangka Fredrich dan Bimanesh, disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Basaria menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus ini.

“KPK meningkatkan status penangan perkara dua tersangka, yaitu FY kemudian satu lagi BST. FY ini seorang advokat, dan BST seorang dokter,” kata Basaria. Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dokter Bimanesh, diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto, setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan, di kawasan Permata Hijau.

Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017) malam. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.

Kecelakaan tersebut terjadi saat KPK, memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), ketika KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya.

Akibat kecelakaan itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, Saat Novanto dirawat di rumah sakit itu, KPK mengingatkan agar pihak rumah sakit bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

Saat itu, tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit, bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum, yang sedang dilakukan KPK.(Lap: Kc).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here