Beranda Politik Likma Makassar Tolak Revisi UU Nomor 22 tahun 2009

Likma Makassar Tolak Revisi UU Nomor 22 tahun 2009

5064
0
BERBAGI

 

Complatenews.id

Kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan, rencana merevisi UU nomor 22 tahun 2009 bakal menuai banyak kontroversi. Bahkan di beberapa wilayah di Indonesia banyak yang menyatakan revisi tersebut tidak perlu dilakukan.

Undang-Undang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, bukan saja berpotensi menimbulkan polemeik antara penyedia jasa umum lainnya.

Namun revisi itu juga berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang dapat mengganggu keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) khusus di beberapa kota besar

Meski terkait rencana transportasi berbasis online dapat dianggap sebagai transportasi cepat dan efisien. Namun dinilai sepeda motor sebagai transportasi kurang layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum.

Penolakan revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalui lintas dan angkutan jalan, juga dikemukan Ketua Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan, Rahmat H Amru S.sos. MH

Menurut Rahmat, tidak setuju UU nomor 22 tahun 2009 direvisi, karena menilai sepeda motor bukan katagori transportasi angkutan umum yang dapat memberikan keselamatan. “Apa yang mau direvisi lagi, saat ini yang perlu dipertanyakan mengapa Dishub mengambil alih tugas Polisi Lalu lintas. Pasalnya dalam UU 22 Tahun 2009, tidak ada dijelaskan kewenangan Dishub tetepi kenapa sekarang yang terjadi Dishub pengaturan jalan hingga derek mobil” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, ” Karna bagi saya tujuan dari revisi UU No 22 tahun 2009 hanya untuk mengkomodir sepede motor sebagai transportasi angkutan umum, ini sangat berbahaya dan bisa berdampak buruk buat masyarakat, bagi kendaraan bermotor cukup menjadi kendaraan pribadi, karena sangat besar potensi terjadi kecelakan, jika kendaraan bermotor menjadi kendaraan massal, saya cukup kaget mendegar DPR dan Kemenhub membuat kesepakatan untuk melakukan revisi UU tersebut, kesepakatan ini harus di tolak kerena membahayakan dan berpotensi memperbesar peluang kecelakaan di jalan raya.

Dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah Transportasi Online sudah di Akomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan Transportasi Online di Sulsel sehingga tak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” terang,” tegas Rahmat kepada awak media

Secara terpisah Ketua Lembaga Investigasi Kajian Masyarakat (LIKMA), Asrul Arifuddin menjelaskan terkait rencana DPR akan revisi UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 …apakah perlu direvisi? Yang perlu diketahui, diaturan mana yang akan dilakukan revisi, karena isi dari UU 22 tahun 2009 adalah tentang penggunaan SIM, pelanggaran penggunaan helm dan pelanggaran lain seperti plat Motor ini yang harus mereka jawab apakah mereka mau merubah aturan tersebut sehingga pelanggaran dan penyelundupan motor semakin besar?, ” Saya kira perlu dikawal agenda rencana DPRD akan melakukan Revisi terkait UU tahun  2009 tersebut.” Tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here