Beranda Daerah Lsm PHM Laporkan Aspidsus Kejati Kaltim, Ke Kejaksaan Agung RI.

Lsm PHM Laporkan Aspidsus Kejati Kaltim, Ke Kejaksaan Agung RI.

742
0
BERBAGI

SAMARINDA (CompleteNews.Id).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali di terpah isu tak sedap, setelah mencopot tiga jaksa di level pimpinan Kejari Samarinda, juga mencopt M Budi Setyadi, dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang.

Dicopotnya Budi Setyadi, diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara kasus korupsi dana hibah KONI Bontang, Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp 5,6 miliar yang saat ini telah di vonis penjara.

Informasih yang berhasil di peroleh CompleteNews, DPD Pusat Hubungan Masyarakat juga melayangkan surat laporannya ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, terkait dugaan penipuan yang oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim, yang diduga telah menerima Imbalan terkait tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.

Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim tanggal 04 Desember 2017 Nomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim Tatang Agung Volleyantoro yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim, yang ditandatangani Udin Mulyono selaku Ketua DPD PHM dan Benny RB. K‎owel selaku sekertaris.

Dalam laporannyanya, disebutkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro, dengan perantara Bapak Indra, yang mana meminta uang sejumlah Rp 150 juta, uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba, di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H Udin Mulyono, namun setelah proses berjalan dilakukan, Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara.

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono, dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sekertaris DPD PHM Kaltim, Benny Kowel, yang di konfirmasi pewarta Rabu (6/12) malam, membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, namun tidak bersedia memberikan komentar terkait laporan tersebut.

“Saya hanya selaku sekertaris jadi konfirmasi langsung kepada pak Haji Udin Mulyono, selalu ketua DPD PHM Kaltim, karena ketua yang berwenang,” ujar Benny singkat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Tatang Agus Volleyantoro, ketika dihubungi pewarta via ponselnya, namun tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan, belum dapat dikonfirmasi terkait laporan DPD PHM Kaltim, atas dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.     (Lap: Ahmad Gajali).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here