Beranda Daerah MS Kepala Desa Bategulung Terancam 20 Tahun Penjara, Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh...

MS Kepala Desa Bategulung Terancam 20 Tahun Penjara, Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik.

470
0
BERBAGI
 

Gowa – (CompleteNews.Id).

Reskrim Polres Gowa, tetapkan status tersangka MS (59) oknum Kepala Desa Bategulung Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Kapala Desa Bategulung ditetapkan tersangka karena terbukti korupsi, dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang telah disalah gunakannya jadi temuan Satgas yang dibentuk Kementrian Pedesaan.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK MSi. saat menggelar Press Conference.

“Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp. 500.000.000,- diakui pelaku, dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,” ucap Shinto Silitonga.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran Dana Desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya, namun faktanya pengerjaan itu tidak ada.

Tak hanya itu, tersangka bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.

“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUM Desa ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening, tetapi digunkan untuk kepentingan pribadi”.

“Dia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016 – 2018 yang merupakan hak negara,” tambah Shinto Silitonga.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen turut diamankan dari pelaku, diantaranya dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen – dokumen pencairan dana desa, lembar kwitansi pengambilan dana, serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda Gowa.

“Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap Lel MS, guna mempertanggung jawabkan anggaran Dana Desa selama periode 2015 – 2018” ucap Kapolres Gowa.

Sebelumnya, pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yang telah dijadwalkan dan sempat mangkir 4 (empat) hari, walau akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (30/03) lalu, dengan alasan hendak menenangkan diri.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 200, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pada prinsipnya, Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada Kepala Desa, untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi, melainkan uang negara,” tutup Shinto Silitonga, Kapores Gowa. (*/Fp).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here