




Jakarta – (CompleteNews.Id).
Raden Bimo Gunung Abdul Kadir, diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Pemberhentian ini menjadi perhatian masyarakat di negeri ini, khususnya para pemerhati Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan alasan pemberhentian itu lantaran kinerja Raden Bimo, sayangnya Agus tidak memberikan alasan tepat mengenai kinerja seperti apa “Biasa alasannya performance (kinerja),” ujar Agus, Sabtu (28/4/18).
“Raden Bimo dilantik sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016, Raden Bimo merupakan sekjen KPK yang ketiga diberhentikan berturu turut, Kepresnya 20 Maret 2018” kata Ketua KPK Agus Raharjo..
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pemberhentian tersebut hal wajar untuk kebutuhan organisasi.
Menurutnya, Raden Bimo, bisa bekerja dimana saja untuk mendukung pemberantasan korupsi, Raden Bimo kini kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Di organisasi itu pergantian dan pergeseran jabatan hal yang wajar. Bahkan bekerja untuk pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan di KPK ataupun di luar KPK,” tutur Febri.
Jabatan sekjen untuk sementara waktu diisi oleh Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan. Febri mengatakan KPK akan segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
“Prosesnya kan sesuai kebutuhan atau usulan KPK, kewenangan pengangkatannya ada pada Presiden melalui Kepres, nanti setelah ini akan dbentuk panitia seleksi, untuk lakukan rekruitmen terbuka,”ucap Febri.
Sementara itu, Raden Bimo enggan menjelaskan alasan pemberhentian dirinya tersebut. “Ditanyakan saja ke pimpinan atau jubir,” jawabnya.
Meski diberhentikan, Raden Bimo tidak menyesal. Bimo mengaku masih banyak tempat lain untuk berkarya dan mengabdi.
“Banyak ruang dan waktu untuk terus berbuat baik selain di KPK. Yang sudah terjadi ya terjadilah,” ucap Bimo. (*/Pmc/Dnc).

