Beranda Daerah Sidang Tuntutan Tindak Pidana Mega Pungli, TPK Palaran Terdakwa Abun dan Elly...

Sidang Tuntutan Tindak Pidana Mega Pungli, TPK Palaran Terdakwa Abun dan Elly Ditunda Lagi

639
0
BERBAGI

SAMARINDA (CompleteNews.id) 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas dugaan  Pungli TPK Palaran dengan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, yang di jadwalkan Selasa (28/11/17) kembali ditunda sehari dengan alasan untuk memperbaiki amar tuntutannya.

Ditundanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntit Umum (JPU)  kali ini merupakan yang ke empat kalinya membuat Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa kecewa dan meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada jaksa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno didampingi Burhanuddin dan Henry Dunant digelar menjelang Magrib, dengan mendengarkan alasan pendundaan sehari sampai besok Rabu (29/21) dengan memperbaiki amar tuntutannya yang di bacakan Jaksa Reza Palevi,SH.

‎JPU Reza Pahlevi menyampaikan kepada majelis hakim untuk meminta waktu satu hari untuk perbaikan berkas tuntutan yang sedang disiapkan.

“Kami mohon majelis satu hari ditunda, untuk perbaikan berks tuntutan,” ujar Reza Pahlevi dalam menyampaikan penundaan kepada majelis hakim.

Ketua majelus hakim Joko memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Penasihat hukum terdakwa, Amos yang mendampingi Abun sangat kecewa dan menyesal kembali di tunda untuk ke empat kalinya dengan mengatakan kami mohon beri sanksi karena sudah empat kali di tunda, tegas Amos.

“Yang mulia, kami mohon beri sanksi. Karena sudah empat kali ditunda, kami menyesalkan yang mulia,” tegas Amos.

Usai sidang penundaan, Penasit Hukum terdakwa Eliansyah alias Elly, Roy kepada pewarta mengatakan kasus pemerasan yang dituduhkan  terhadap KSU PDIB sesuai fakta persidangan dengan KSU Komura. PDIB di tuduh pemerasan namun fakta hukum lahan dimiliki oleh Hary Susanto Gun alias Abun yang di pinjamkan oleh klien kami Elly selaku manajer Koperasi  yang mendapatkan kuasa penuh dari Hary Susanto.

Disamping itu dalam penangkapan barang-barang KSU PDIB yang turut disita hanya beberapa komputer milik kantor dan uang tunai senilai Rp 8.260.000.000,- terang Roy.

“Jadi bukan seperti yang disebut beberapa media online maupun TV dalam pemberitaan yang lalu senilai Rp 6.100.000.000,- uang tersebut milik Koperasi Komura yang berita acaranya masuk Koperasi PDIB, jadi kami mohon kepada Jaksa untuk mengembalikan uang tersebut kepada Koperasi Komura karena bukan milik koperasi PDIB,” ujar Roy.

Disamping itu dalam fakta petsidangan dari semua sopir yang di undang menjadi saksi tidak ada unsur pemerasan atau ancaman untuk membayar restribusi, sehingga jelas dalam fakta petsidangan tidak terbukti melakukan pemerasan sehingga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan, tegas Roy.                   (Lap: Ahmad Gajali)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here