



Makassar — (CompleteNews.id).
Dua pelaku yang membuat seorang anak, dibawah umur berinisial Rb, mabuk dan viral di Media sosial, akibat dicekoki minuman keras diamankan polisi.
Kedua pelaku tersebut berinisial Fe (20) dan Rh (19), warga Jl. Abubakar Assidiq, Desa Tinampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat, menyikapi perlakuan terhadap anak tersebut, dengan Langsung mengambil Tindakan Cepat, melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam video tersebut.
“Ya Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti, telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat Cek TKP, lakukan kooordinasi P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur. Mengambil Keterangan Ahli, Melakukan Gelar Perkara dan Olah TKP, termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku, yang membuat anak tersebut mabuk dan memvideokannya,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, kepada Wartawan. Senin (24/8/20).
Ibrahim Tompo juga katakan. Kejadian tersebut terjadi di Pondok kebun milik salah satu pelaku Fe (20), di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa kecamatan Towuti, Minggu 23 Agustus 2020.
Saat itu lanjut Ibrahim Tompo. Fe (20), Rh (19) dan Ml orang tua Rb, sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua.
Kemudian Fe (20) memberikan minuman tersebut kepada Rb (Anak dalam rekaman video tersebut) sebanyak 3 gelas, lalu Rh (19) merekam kejadian tersebut melalui Handphone miliknya.
Setelah Rb dalam keadaan pengaruh miras, para pelaku dan Ml orang tua Rb tertawa, melihat kejadian tersebut.
“Rh (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA ”Anjebes Fams” Kemudian video tersebut menyebar dan viral,” tandas Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 77 b Jo Pasal 76 b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 j ayat 2 UU No.35 thn 2014, ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman, hukumannya 10 sampai dengan 20 tahun. (*/it).
