



Makassar — (CompleteNews.Id).
Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara RI, (WRC- PAN RI) Sulawesi Selatan, terus mengejar dimana letak dugaan mempeti – eskan P21, kasus Proyek Hotmix dan Beton di Kabupaten Pinrang, padahal disidik sejak tahun 2015
sampai saat ini diduga tersangkanya belum tersentuh hukum.
Apakah skenario mandeknya kasus ini di tingkat penyidik atau di Kejaksaan, diduga P21 kasus ini membeku alias di peti eskan.
Tudingan ini ditegaskan Koordinator WRC PAN-RI, Prov. Sulsel, Drs. H. Aldin Buleng, SH. MH, khusus kepada JNN baik lewat selulernya maupun WhatsApp, Rabu (9/1/2019).
Dalam kasus Proyek Hotmix dan Beton di Pinrang, TA 2014, dengan anggaran Rp 11 miliar lebih, proses penanganannya (tergantung terus) disidik Polres Pinrang, sejak awal tahun 2015, kembali diungkap karena kasus ini hanya bolak – balik penyidik – penuntut saja.
“Saya yakin sejak dipenyidik apalagi di Kejaksaan ga ada yang berani tahan H. Hatta, selaku direktur PT.Mulia Jaya Abadi Mandiri, yang mengerjakan proyek tersebut, diduga merugikan keuangan Negara Rp 1,7 miliar,” Sebut Alden Buleng, SH. MH.
“Begitu H. Hatta di tahan saya yakin mantan Ketua Gapensi Pinrang ini akan bernyaji” tambah Aldi.
Aldin Buleng, mengakui adanya pihak ketiga utusan H. Hatta, memediasi kasus ini “Saya tolak dan menyarankan agar lebih transparan menghadapi proses hukum tersebut”.
Pengebalian Uang Negara.
Andi Nanrang, Setelah di kroschek membenarkan dirinya diutus terduga (H Hatta) membawa tanda bukti setoran (STS) dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kasda) Pemkab Pinrang di ttd Masdiana.
STS tanpa nomor, dengan tgl stempel 25 Oktober 2018, sebesar Rp 1.392.014.088.75 dari temuan audit BPKP Rp 1.7 miliar lebih.
“Jadi dari kasus ini tidak bisa kita salahkan H. HATTA seorang karena dalam proses pekerjaan proyek ini sejumlah oknum ikut terlibat,” kata Andi Nanrang.
Untuk diketahui, Andi Nanrang juga pernah di periksa di Kejati, berkaitan dengan isu Kajari minta proyek, yang sampai saat ini tidak ada pemeriksaannya.
Namun Andi Nanrang mempertegas, “Ada apa dalam kasus ini (proyek Hotmix dan Beton) dengan anggaran Rp 11.218.407.000 TA 2014 itu, pekerjaan fisik belum rampung, teapi pencairan dana 100 persen cair” katanya.
“Makanya kita jangan hanya menyalahkan H. Hatta seorang saja,” himbunya kepada penegak hukum, dalam kasus ini.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kompak, memberi dukungan kepada WRC PAN-RI, Prov. Sulsel, untuk mengejar proses hukum tersebut, agar oknum – oknum tertentu di Kejaksaan yang “bermain” sehingga P. 21 kasus ini di peti-eskan, bisa ketahuan.
LSM Kompak juga mendukung WRC, mendesak Kejaksaan Tinggi perihal kasus Alih Pungsi Pasar Bungi dan Batullapa.
Disayangkan hingga berita ini dibuat, belum satupun pihak Kejaksaan yang memberi keterangan resmi termasuk pihak rekanan (H. Hatta), selain lewat seseorang yang mengaku mewakilinya. (*/Jnn/Nas).
