Makassar — (CompleteNews.Id).
Arman warga Kanreapia Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Rabu (4/1/22) lalu.
Kedatangan Arman di Mapolda Sulsel adalah, melaporkan seorang warga Tombolopao bernama Sapir Dg Sijaya.
Sapir Dg Sijaya diduga melakukan perbuatan curang sesuai pasal 385 KUHPidana dan Pemalsuan Surat sesuai Pasal 263 KUHPidana.
Menurut Arman. Sapir Dg Sijaya telah merugikan dirinya dan keluarganya, terkait perkara tanah di Tombolopao Kabupaten Gowa.
Adapun bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/16/1/2023/SPKT/POLDA SULSEL.
Arman saat ditemui Wartawan CompleteNews. Minggu 15 Januari 2023 mengatakan. Rencananya dalam waktu dekat ini, akan mengecek perkembangan laporan itu di Polda.
“Dalam waktu dekat ini saya akan mengecek perkembangan laporan saya di Polda,” tandas Arman. (*/ar).