Skip to Content
Breaking News
Advertisement
Header AdAdvertisement Space (Responsive)
Hukum

Arman Laporkan SDS Warga Tombolopao Gowa Perbuatan Curang dan Pemalsuan Surat di Polda Sulsel

Januari 17, 2023
After Title AdAdvertisement Space (Responsive)

Makassar — (CompleteNews.Id).

Arman warga Kanreapia Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Rabu (4/1/22) lalu.

Kedatangan Arman di Mapolda Sulsel adalah, melaporkan seorang warga Tombolopao bernama Sapir Dg Sijaya.

Sapir Dg Sijaya diduga melakukan perbuatan curang sesuai pasal 385 KUHPidana dan Pemalsuan Surat sesuai Pasal 263 KUHPidana.

Menurut Arman. Sapir Dg Sijaya telah merugikan dirinya dan keluarganya, terkait perkara tanah di Tombolopao Kabupaten Gowa.

In-Article AdAdvertisement Space (Responsive)

Adapun bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/16/1/2023/SPKT/POLDA SULSEL.

Arman saat ditemui Wartawan CompleteNews. Minggu 15 Januari 2023 mengatakan. Rencananya dalam waktu dekat ini, akan mengecek perkembangan laporan itu di Polda.

“Dalam waktu dekat ini saya akan mengecek perkembangan laporan saya di Polda,” tandas Arman. (*/ar).

Advertisement

Jangan Lewatkan Berita Penting

Dapatkan ringkasan berita terbaik langsung di inbox Anda setiap pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advertisement