Skip to Content
Breaking News
Advertisement
Header AdAdvertisement Space (Responsive)
Advetorial

Penjabat Sekda Kota Makassar Pimpin Rapat Koordinasi Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

April 23, 2024
After Title AdAdvertisement Space (Responsive)

Malassar — (CompleteNews.Id).

Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar, melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Penertiban Itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larangan untuk merokok, di area-area yang telah ditentukan.

Penjabat Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan. penegakan perda KTR ini terus ditegakkan, sebagai upaya dari Pemerintah menyadarkan masyarakat, tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum, meninjau kembali atau merevisi perda KTR, untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Penjabat Sekda Firman Pagarra.

In-Article AdAdvertisement Space (Responsive)

Hal itu Penjabat Sekda sampaikan saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya. Senin (22/4/24).

Penjabat Sekda Firman Jamid Pagarra mengatakan. Ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali, yakni penguatan secara petunjuk tekhnis, serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk, akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikota dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” ungkapnya.

In-Article AdAdvertisement Space (Responsive)

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar, nantinya akan dibahas lebih detail kembali, terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin, entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” tandas Sekda Kota Makassa, Firman Hamid Pagarra.

Pada kesempatan itu. Penjabat Sekda Makassar Firman berharap, KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini, dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Agar perlindungan kesehatan masyarakat, terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*/km).

Advertisement

Jangan Lewatkan Berita Penting

Dapatkan ringkasan berita terbaik langsung di inbox Anda setiap pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Advertisement