Beranda Advetorial Sosialisasi Perwali Sekkot Makassar: Camat Lurah harus tentukan lokasi penampungan Hewan Agat...

Sosialisasi Perwali Sekkot Makassar: Camat Lurah harus tentukan lokasi penampungan Hewan Agat Tidak Menimbulkan Kesemrawutan

240
0
BERBAGI

Makassar — (CompleteNews.Id).

Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, lakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 9 tahun 2022.

Acara sosialisasi itu dilaksakan di Ruang Sipakalebbi. Lantai ll Kantor Balaikota Makassar. Kamis (23/6/22).

Hadir diacara ini Sekda Kota Makassar M. Anzar, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Evy Aprialti, Penjabat Direksi PD RPH Syafrullah.

Acara ini juga dihadiri para Camat, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan DP2, serta kepala pasar, sebagai tamu undangan.

Sosialisasi itu dilaksakan dengan tujuan menjelaskan, tentang penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH), yang layak dikomsumsi oleh masyarakat.

Selain itu. Memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya Kepala Pasar, Camat kebawah, tentang peredaran daging yang sehat.

Dalam Kesempatan itu. Sekretaris Kota Makassar M. Anzar menyampaikan. Dengan Sosialisasi ini, Informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging.

“Perwali diterbitkan Walikota, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan, yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan,” kata Sekkot Makassar M. Ansar.

Sekkot Makassar Anzar, meminta para Camat, menata penjual hewan qurban di wilayahnya, menjelang hari raya qurban, agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan menganggu lingkungan.

“Para Camat dan Lurah sudah harus menentukan titik lokasi penampungan hewan, tujuannya agar tidak sampai menimbulkan kesemrawutan,” tandas M. Anzar, Sekretaris Kota Makassar. (*/ls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here